Trend perkembangan teknologi informasi, terutama internet. Dampak negatif seperti pornografi Internet. "CyberCrime" → kejahatan melalui jaringan Internet:
- pencurian kartu kredit
- hacking situs
- menyadap transmisi data orang lain
- memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil:
- Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin
- Delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
Kejahatan menggunakan sarana komputer (Bainbridge,1993) :
- Memasukkan instruksi yang tidak sah;
- Perubahan data input;
- Perusakan data;
- Komputer sebagai pembantu kejahatan;
- Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996):
- Menguping (eavesdropping);
- Menyamar (masquerade);
- Pengulang (reply);
- Manipulasi data (data manipulation);
- Kesalahan Penyampaian (misrouting);
- Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
- Virus (viruses);
- Pengingkaran (repudoition);
- Penolakan Pelayanan (denial of service).
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., 1996):
- Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
- Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
- Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
- Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
A. Pengertian Cybercrime
· Cybercrime = computer crime
· Computer crime:
- “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its erpetration, investigation, or prosecution”
- “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
- ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
B. Karakteristik Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis-jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh: Probing dan port
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
Contoh: penyebaran pornografi
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion
- Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
- Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6. Cyberstalking
- Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
- Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
- Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
- Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti- American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
D. Berdasarkan Motif Kegiatan
1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan
Contoh :
- Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .
- Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Contoh:
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak- banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port- port yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
E. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
1. Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut
Contoh:
- Pornografi: Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
- Cyberstalking: Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya
- Cyber-Tresspass: Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang hak milik
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain
Contoh:
- Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber
- Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery
- Kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain
3. Cybercrime menyerang pemerintah
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh: cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer
F. PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
G. Tipenya Cybercrime Menurut Philip Renata
- Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
- Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
- Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
- To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
- Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
- Pencurian nomor kredit;
- Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
- Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
- Pencurian nomor kartu kredit;
- Pengambilalihan situs web milik orang lain;
- Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
- Kejahatan nama domain;
- Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
EmoticonEmoticon