Pengertian Kejahatan Komputer dan Cybercrime


Trend perkembangan teknologi informasi, terutama internet. Dampak negatif seperti pornografi Internet. "CyberCrime" → kejahatan melalui jaringan Internet:
  • pencurian kartu kredit
  • hacking situs
  • menyadap transmisi data orang lain
  • memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil:
  • Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin
  • Delik materil adalah perbuatan yang  menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
Kejahatan menggunakan sarana komputer (Bainbridge,1993) :
  1. Memasukkan instruksi yang tidak sah; 
  2. Perubahan data input; 
  3. Perusakan data; 
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan; 
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996): 
  1. Menguping (eavesdropping); 
  2. Menyamar (masquerade); 
  3. Pengulang (reply); 
  4. Manipulasi data (data manipulation); 
  5. Kesalahan Penyampaian (misrouting); 
  6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor); 
  7. Virus (viruses); 
  8. Pengingkaran (repudoition); 
  9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., 1996):
  1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
  2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
  3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
  4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.

A. Pengertian Cybercrime

·         Cybercrime = computer crime
·         Computer crime:
  • “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its erpetration, investigation, or prosecution”
  • “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”
  •  ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

      Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


B. Karakteristik Cybercrime

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus Kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan 

C. Jenis-jenis Cybercrime


1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh: Probing dan port

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
Contoh: penyebaran pornografi

3. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data  pada  dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage,and Extortion

  1. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
  2. Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6. Cyberstalking

  • Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
  • Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
  • Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya

7. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan  layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting

  • Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
  • Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu  domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.

10.   Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11.   Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti- American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.


D. Berdasarkan Motif Kegiatan


1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan
 Contoh :
  • Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan .
  • Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Contoh:
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak- banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port- port yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

E. Berdasarkan  Sasaran Kejahatan

1. Cybercrime yang menyerang individu

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut
Contoh:
  • PornografiKegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
  • CyberstalkingKegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya
  • Cyber-TresspassKegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang hak milik

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain
Contoh:
  • Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber
  • Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery
  • Kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain

3. Cybercrime menyerang pemerintah

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh: cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer

F. PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME


  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer  tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

G. Tipenya Cybercrime Menurut Philip Renata 


  1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. 
  2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. 
  3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain. 
  4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. 
  5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data. 
  6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. 
  7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo): 
  1. Pencurian nomor kredit; 
  2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking); 
  3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
  1. Pencurian nomor kartu kredit; 
  2. Pengambilalihan situs web milik orang lain; 
  3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP; 
  4. Kejahatan nama domain; 
  5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Etika Profesi Teknologi Informasi

Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan  pegawai dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian. Contoh lain dari program etika adalah audit etika. Dalam audit etika, sesorang auditor internal mengadakan pertemuan dengan seorang manajer selama beberapa jam untuk mempelajari bagaimana unit manajer tersebut melaksanakan pernyataan komitmen. Kode etik khusus instansi, Banyak instansi telah merancang kode etika mereka sendiri. Kadang-kadang  kode ini diadaptasi dari kode etik dari organisasi sejenis. 



1.  Perilaku Moral , Konsep Etika dan Hukum
Dalam  suatu  masyarakat yang    memiliki   kesadaran   sosial, tentunya   setiap  orang diharapkan dapat melakukan apa yang benar secara moral, etis dan mengikuti ketentuan  hukum yang berlaku..   Moral adalah    tradisi   kepercayaan   mengenai   perilaku benar dan salah. Moral dipelajari setiap orang sejak kecil sewaktu yang bersangkutan masih anak-anak. Sejak kecil , anak-anak sudah diperkenalkan perilaku moral untuk membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang boleh dan tidak, atau mana tindakan yang terpuji dan tercela.
Sebagai contoh: anak-anak diminta berlaku sopan terhadap orang tua, menghormati guru, atau tidak menyakiti teman-temannya. Pada saat anak-anak telah dewasa, dia akan mempelajari berbagai peraturan yang berlaku di masyarakat dan diharapkan untuk diikuti. Peraturan-peraturan tingkah laku ini adalah perilaku moral yang diharapkan dimiliki setiap individu..
Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yang mendasar. “Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan perilaku sosial kita. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika (ethics). Kata ethics berakar dari bahasa Yunani ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi.
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai, dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang
memperoleh banyak perhatian.
Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk   mengarahkan       pegawai  dalam      melaksanakan   pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian. Contoh lain dari program etika adalah audit etika.   Dalam audit etika, sesorang auditor internal mengadakan pertemuan dengan seorang manajer selama beberapa jam untuk mempelajari bagaimana unit manajer tersebut melaksanakan pernyataan komitmen. Kode etik khusus instansi, Banyak instansi telah merancang kode etika mereka sendiri. Kadang-kadang  kode ini diadaptasi dari kode etik dari organisasi sejenis. 

2. Perlunya Etika Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan atas hak individu di internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas. Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah: perlindungan hak kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi.
Dari berbagai permasalahan etika dan sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang menjadi tantangan manajemen untuk dihadapi, yaitu:
a.       Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru. Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
b.      Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi. Manajemen bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem, dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan.

Etika merupakan prinsip-prinsip mengenai suatu yang benar dan salah yang dilakukan setiap orang dalam menentukan pilihan sebagai pedoman perilaku mereka. Perkembangan teknologi dan sistem informasi menimbulkan pertanyaan baik untuk individu maupun masyarakat pengguna karena perkembangan ini menciptakan peluang untuk adanya perubahan sosial yang hebat dan mengancam adanya distribusi kekuatan, uang, hak, dan kewajiban.


 Seperti teknologi – teknologi  lainnya, teknologi informasi dapat dipakai untuk mencapai kemajuan masyarakat, namun dapat juga digunakan untuk perbuatan kriminal dan mengancam nilai-nilai masyarakat yang dihargai. Bagaimanapun, perkembangan teknologi informasi akan menghasilkan manfaatmanfaat untuk berbagai pihak dan kemungkinan biaya bagi pihak-pihak  lainnya.
Dengan menggunakan sistem informasi, penting untuk dipertanyakan, bagaimana tanggung jawab secara etis dan sosial dapat ditempatkan dengan memadai dalam pemanfaatan sistem informasi. Etika, sosial, dan politik merupakan tiga hal yang berhubungan dekat sekali. Permasalahan etika yang dihadapi dalam perkembangan sistem informasi manajemen umumnya tercermin di dalam lingkungan sosial dan politik.
Untuk dapat memahami lebih baik hubungan ketiga hal tersebut di dalam pemanfaatan sistem informasi, diidentifikasi  lima dimensi moral dari era informasi yang sedang berkembang ini, yaitu:
  1. Hak dan kewajiban informasi; apa hak informasi yang dimiliki oleh seorang individu atau organisasi atas informasi? Apa yang dapat mereka lindungi? Kewajiban apa yang dibebankan kepada setiap individu dan organisasi berkenaan dengan informasi?
  2. Hak milik dan kewajiban; bagaimana hak milik intelektual dilindungi di dalam suatu masyarakat digital di mana sulit sekali untuk masalah kepemilikan ini ditrasir dan ditetapkan akuntabilitasnya, dan begitu mudahnya hak milik untuk diabaikan?
  3. Akuntabilitas dan pengendalian; siapa bertanggung jawab terhadap kemungkinan adanya gangguan-gangguan yang dialami individu, informasi, dan hak kepemilikan?
  4. Kualitas sistem; standar data dan kualitas sistem apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keselamatan masyarakat?
  5. Kualitas hidup; nilai apa yang harus dipertahankan di dalam suatu informasi dan masyarakat  berbasis pengetahuan? Lembaga apa yang harus ada untuk melindungi dari  kemungkinan terjadinya pelanggaran informasi? Nilai budaya dan praktik-praktik apa yang diperlukan di dalam era teknologi informasi yang baru?
Perkembangan teknologi dan sistem informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan, khususnya yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat.   Beberapa organisasi telah mengembangkan kode etik sistem informasi. Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan kode etik yang dapat diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi yang dibuat secara spesifik.  Sebagai manajer maupun pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan seperangkat standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu yang berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah disampaikan di awal, yaitu:
  1. Hak dan kewajiban informasi; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: privasi e-mail setiap karyawan, pemantauan tempat kerja, perlakuan informasi organisasi, dan kebijakan informasi untuk pengguna.
  2. Hak milik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi penggunaan  perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak. Pedoman tertentu untuk hubungan kontraktual dengan pihak ketiga juga harus menjadi bagian dari topik di sini.
  3. Akuntabilitas dan pengendalian; Kode etik harus menyebutkan individu yang bertanggung jawab untuk seluruh sistem informasi dan menggaris bawahi bahwa individu-individu inilah yang bertanggung jawab terhadap hak individu, perlindungan terhadap hak kepemilikan, kualitas sistem dan kualitas hidup.  
  4. Kualitas sistem; Kode etik sistem informasi harus menggambarkan tingkatan yang umum dari kualitas data dan kesalahan sistem yang dapat ditoleransi. Kode etik juga harus dapat mensyaratkan bahwa semua sistem berusaha mengestimasi kualitas data dan kemungkinan kesalahan sistem.
  5. Kualitas hidup; Kode etik sistem informasi juga harus dapat menyatakan bahwa tujuan dari sistem adalah meningkatkan kualitas hidup dari pelanggan dan karyawan dengan cara mencapai tingkatan yang tinggi dari kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan kepuasan karyawan.
Sebuah  organisasi pengguna  komputer  profesional tertua di dunia Association for computing machinery (ACM)  yang  didirikan  pada  tahun   1947    telah menyusun kode etik dan perilaku profesional ( Code of ethics and professional practice)  yang diharapkan diikuti oleh anggotanya.  Selain itu kode etik dan praktik profesional rekayasa software (software engineering code of ethics and professional)  dibuat dengan tujuan agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikkan rekayasa software yaitu penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan software.
Kode etik dan perilaku profesional ACM, berisikan keharusan yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi.  Kode ini di bagi menjadi empat bagian :
a.        Keharusan Moral Umum.  Keharusan ini berkaitan dengan perilaku moral         ( memberi kontribusi pada masyarakat, menghindri bahaya, berlaku jujur, dapat dipercaya dan adil) dan isu – isu yang pada saat ini mendapatkan perhatian hukum (hak milik, hak cipta, privasi, kerahasiaan )
b.      Tanggung jawab profesional yang lebih spesifik. Hal ini berkenaan dengan dimensi kinerja profesioanl.  Isu moral,  seperti berlaku jujur dalam melakukan evaluasi dan menghargai komitmen.  Isu hukum dan tangung jawab sosial untuk berkontribusi terhadap pemahaman umum mengenai komputer.
c.       Keharusan Kepemimpinan Organisasi. Sebagai pemimpin anggota ACM memiliki tanggung jawab untuk mendukung penggunaan sah sumber daya  komputer, menstimulasi orang lain di organisasi untuk memenuhi tanggung jawab sosial, memungkinkan pihak lain di dalam organisasi mendapatkan manfaat dari komputer, serta melindungi kepentingan para pengguna.
d.      Kepatuhan kepada kode. Di sini anggota ACM harus mengindikasikan dukungan untuk kode etik.

Etika komputer (computer ethics ) dimaknai sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta informasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis . Karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama.
  1. Waspada  dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.
  2. Karena  itu harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan kebijakan – kebijakan  yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat dan etis.
Namun ada satu hal yang sangat penting: ”bukan hanya manajemen - pengelola informasi sendiri yang bertanggung jawab atas etika komputer”. Para manajer puncak lain juga bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh instansi merupakan keharusan mutlak dalam dunia
end-user computing saat ini, semua manajer di semua area bertanggung jawab atas penggunaan komputer yang etis di area mereka. Dan selain manajer, setiap pegawai bertanggung jawab atas aktivitas mereka yang berhubungan dengan komputer.

            Ada tiga alasan  utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu :
Kelenturan logika (Logical malleability). transformasi, dan  faktor tak kasat mata (invisibility factors).
  1. Kelenturan logika (Logical malleability). Yang dimaksud dengan kelenturan logika (logical malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programernya. Kelenturan logika inilah yang menakutkan masyarakat. Tetapi masyarakat sebenarnya tidak takut terhadap komputer. Sebaliknya masyarakat takut terhadap orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.
  2. Faktor transformasi. Alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi. Contoh dalam ha penggunaan  surat electronik (e-mail). Email tidak hanya memberikan cara bertelepon yang lain, tetapi memberikan cara komunikasi yang sama sekali baru. Transformasi serupa dapat dilihat pada cara manajer mengadakan rapat. Dulu para manajer harus berkumpul secara fisik di satu lokasi, sekarang mereka dapat bertemu dalam bentuk konferensi video.
  3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).    Alasan  ketiga minat  masyarakat   pada etika komputer adalah karena semua operasi internal   komputer tersembunyi dari penglihatan.   Operasi   internal   yang    tidak     nampak ini   membuka    peluang pada nilai – nilai pemprograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit      yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat. Nilai-nilai pemprograman yang tidak terlihat adalah perintah – perintah  yang programer kodekan menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai. Selama penulisan program, programer harus membuat serangkaian pertimbangan nilai seperti bagaimana program mencapai tujuannya. Ini bukan suatu tindakan jahat dari pihak programer, tetapi lebih merupakan kurangnya pemahaman   Ketidak mampuan komputer memberikan apa yang diinginkan pemakainya disebabkan oleh faktor tak kasat mata ini.
Perhitungan rumit yang tidak terlihat berbentuk program-program yang demikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai. Manajer menggunakan tanpa mengetahui sama sekali bagaimana program tersebut melaksanakan perhitungan.
Penyalahgunaan yang tidak terlihat meliputi tindakan yang sengaja melanggar batasan hukum dan etika. Semua tindakan   kejahatan  komputer termasuk kategori  ini, demikian pula tindakan tidak etis seperti mengganggu hak privasi individual, dan memata-matai.

3.  Kode Etik Penggunaan  komputer
Pada tahun 1992,  koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika
komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etika dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, industrial, dan akademis. Lembaga ini  memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan  teknologi informasi dalam    masyarakat dan telah menciptakan sepuluh
perintah etika penggunaan  komputer adalah
a.       Tidak  menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b.      Tidak  mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c.       Tidak  memata-matai file komputer orang lain.
d.      Tidak  menggunakan komputer untuk mencuri.
e.       Tidak  menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.
f.       Tidak   menyalin atau    menggunakan  kepemilikian  perangkat lunak dimana anda   belum membayarnya.
g.      Tidak  menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau
      kompensasi yang sesuai.
h.      Tidak  mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.
i.         Harus  memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain.
j.        Harus  menggunakan   komputer   yang   menjamin  pertimbangan dan bagi sesama manusia.
Persoalan etis khusus  penggunaan  komputer berasal dari karakteristik unik komputer dan   peran yang  dimainkannya.  Komputer saat ini merupakan   aset yang dapat  dinegosiasikan,   komputer  juga melayani  sebagai instrumen tindakan, sehingga tingkatan dimana pemberi  layanan    komputer   dan   user harus   bertanggung jawab terhadap integritas output komputer menjadi sebuah persoalan yang  penting untuk diperhatikan.
Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam hal pemberi layanan dalam industri komputer, sebagai mana sistem personil yang mendukung dan memelihara teknologi
komputer. Kode Etik adalah konsekuensi  logis bagi   realisasi komitmen   dalam  penggunaan   teknologi komputer secara aman baik dalam sektor publik maupun swasta.
Ada kebutuhan   bagi profesionalisme pada wilayah pengguna sistem komputer, dalam hal tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dalam respek penuh menurut urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap risiko operasi ketika sistem sedang digunakan dan diinstall; mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi penyelewengan keamanan. Ini menunjukkan kode etik dalam komunitas user.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etis dalam   layanan komputer dan komunitas user.   Pembukaan komputer terjadi pada masa paling awal dalam banyak negara, seringkali pada level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan untuk mengenalkan   standar etis yang dapat diperluas sebagaimana anak kecil berubah   melalui   sekolah  sampai  memasuki dunia  kerja. Universitas dan   institut    yang lebih tinggi levelnya juga memasukkan etika komputer dalam     kurikulum   sejak persoalan  etis muncul dan  memiliki konsekuensi  pada semua area lingkungan penggunaan  komputer.

 4.  Daftar istilah Penting
1)          ethics   (etika ) adalah   satu set  kepercayaan,  standar, atau  pemikiran  yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat.
2)      computer ethics (Etika komputer)  dimaknai sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta informasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis .
3)      Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk   mengarahkan       pegawai  dalam      melaksanakan   pernyataan  komitmen.
4)      Association for computing machinery (ACM) asosiasi pengguna mesin komputer.
5)      Code of ethics and professional practice (kode etik dan perilaku profesional ) 
6)      Softwar e engineering code of ethics and professional  ( kode etik dan praktik profesional rekayasa software )

Pekerjaan, Prosfesi, dan Profesional

Mengapa manusia harus bekerja? Benarkah hanya untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhannya? Atau, karena alasan lain, tidak sekedar memenuhi kebutuhan hidup? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu di lontarkan untuk memenuhi hakikat manusia sebagai manusia sebagai makhluk yang bekerja, bahwa terlepas sebagai usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, manusia adalah makhluk pekerja.

Manusia dan Kebutuhannya



Sebagai makhluk yang istimewa, untuk melengkapi kehidupannya, manusia harus bekerja keras dan berkarya. Karya tersebut di lakukan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam kehidupannya. Bicara tentang kebutuhan manusia, Abdulkadir Muhamad (2001) mengklarifikasikan kebutuhan manusia menjadi empat kelompok:
  1. Kebutuhan ekonomi.
  2. Kebutuhan psikis.
  3. Kebutuhan biologis.
  4. Kebutuhan pekerjaan.

Kebutuhan ekonomi merupakan kebutuhan yang bersifat material, baik harta maupun benda yang di perlukan untuk kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Kebutuhan ini misalnya sandang, pangan, dan papan.

Kebutuhan psikis, merupakan kebutuhan yang bersifat non material untuk kesehatan dan ketenangan manusia secara psikologi, biasa juga di sebut kebutuhan rohani, seperti agama, pendidikan, hiburan dan lain-lain.

Kebutuhan biologis, merupakan kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi. Kebutuhan ini sering juga di sebut kebutuhan seksual yang di wujudkan dalam perkawinan, membentuk keluarga dan lain sebagainya.

Kebutuhan pekerjaan, merupakan yang bersifat praktis untuk mewujudkan kebutuhan- kebutuhan yang lain. Kebutuhan pekerjaan ini misalnya adalah profesi, perusahaan dan lain sebagainya.

Pekerjaan dan Profesi

Pada bagian sebelumnya telah di bahas bahwa salah satu kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan pekerjaan yang merupakan kebutuhan yang bersifat praktis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain.



Seiring perkembangan kehidupan manusia, konteks pekerjaan berubah menjadi hal yang di lakukan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Thomas Aquinas seperti di kutip oleh Sumaryono (1995) menyatakan bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat macam tujuan, yaitu:

  • Memenuhi kebutuhan hidup, Hasil dari melakukan pekerjaan dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik kebutuhan akan pangan, sandang, papan maupun kebutuhan yang lain.
  • Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas, Adanya lapangan pekerjaan akan mencegah terjadinya pengangguran, yang berarti pula mencegah semakin merebaknya tindak kejahatan.
  • Melayani sesama, Manusia dapat berbuat amal dan kebaikan bagi sesamanya dengan kelebihan darihasil pekerjaan yang di lakukannya. Manusia juga dapat melayani sesama melalui pekerjaan yang di lakukan.
  • Mengontrol gaya hidup, Orang dapat mengontrol gaya hidupnya dengan melakukan suatu pekerjaan. Dengan bekerja, orang akan mendapatkan suatu tutinitas dalam kehidupannya sehari-hari.


Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang di peroleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang di dapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai keterampilan tersebut, dan terus memeprbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

Gilley Dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, di mana keahlian dan pengalaman pelakunyan di perlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi tiga aspek, yaitu ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/kecakapan , dan berkaitan dengan kepentingan umum.

Dari beberapa uraian mengenai profesi seperti di atas, dapat di simpulkan beberapa catatan tentang profesi sebagai berikut;

  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak di dapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di lakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai penrkembangan teknologi.

Kaitan pekerjaan dan profesi, hakikat pekerjaan menuntut manusia untuk memilih profesi atau keahliannya sacara bertanggung jawab sesuai kemampuannya. Untuk itu, sebelum bekerja dan menjalankan profesi, manusia di tuntut untuk memiliki persiapan yang matang dan sebaik-baiknya.

Profesi dan Profesional

Menurut Kahlil Gibran orang yang professional adalah orang yang mencintai profesinya. Dengan mencintai profesi, orang akan terpacu untuk terus mengembangkan kemampuan yang mendukung profesi tersebut.


Kembali menilik pada pengetian profesi yang telah di bahas sebelumnya, seorang pelaku profesi haruslah memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  • Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya. seorang yang professional adalah seseorang yang menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, tidak setengah-setengah atau sekedar tahu saja sehingga benar-benar memahami hakikat pekerjaan yang di tekuninya.
  • Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan. Seorang yang profesional juga harus mampu mengonversikan ilmunya menjadi keterampilan. Keterampilan, artinya dapat melakukan praktik-praktik atau kegiatan khusus sesuai tugas dan pekerjaannya dengan baik.
  • Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. Biasanya pada setiap profesi, terdapat suatu aturan yang di sebut ‘kode etik’ profesi.


Selanjutnya, seorang yang professional adalah seseorang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut. Untuk menjadi seorang yang professional, seseorang yang melakukan pekerjaan di tuntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :

  • Komitmen tinggi. Seorang professional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang di lakukan.
  • Tanggung jawab. Seorang professional juga harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang di lakukannya sendiri.
  • Berpikir sistematis. Seorang yang professional harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang di lakukannya dan belajar dari pengalamannya.
  • Penguasaan materi. Seorang professional harus menguasai secara mendalam bahan/materi pekerjaan yang sedang di lakukannya.
  • Menjadi bagian masyarakat professional. Seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.


Titik penekanan dari profesionalisme adalah penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen, tetapi lebih merupakan sebuah sikap.

Untuk meningkatkan nilai profesionalisme suatu profesi serta untuk membentuk suatu standarisasi profesi, biasanya di bentuk suatu organisasi profesi. 

Organisasi profesiini mengatur keanggotaan, membuat kebijakan etika profesi yang harus di ikuti oleh semua anggota, memberi sanksi bagi setiap anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembagannya sesuai perkembangan teknologi.

Mengukur profesionalisme

Seringkali kata professional di tambah dengan ‘isme’ yang kemudian menjadi profesionalisme. Kata isme berarti paham. Ini berarti pula bahwa nilai-nilai professional harus menjadi bagian dari jiwa seseorang yang mengembansebuah profesi.



Sebelum mengukur profesionalisme, harus di pahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme di peroleh melalui suatu proses. Proses tersebut di kenal dengan istilah “proses professional”. Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang

menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk menggembangkan profesi ke arah status professional.

Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu di ketahui terlebeh dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley Dan Eggland (1989), standar professional. Secara dapat di ketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

1. Pendekatan berorintasi filosofi.

ini melihat tiga hal pokok yang dapat di gunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme yaitu :
  • Pendekatan lambang professional. Lambang professional yang di maksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi. Sertifikasi merupakan lambang bagi individu yang professional dalam bidang tertentu. Adapun lisensi dan akreditasi merupakan lambang professional untuk produk ataupun institusi.
  • Pendekatan sikap individu. Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi di akui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya. Sikap individu tersebut antara lain adalah kebebasan personal, pelayanan umum, pengembangan sikap individual dan aturan-aturan yang bersifat pribadi.
  • Pendekatan electic. Pendakatan ini melihat bahwa proses professional di angaap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan electic ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode, dan konsep dari berbagai sumber, sistem, dan pemikiran akademis.

2. Pendekatan Orientasi perkembangan

Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
  • Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
  • Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang di jalani.
  • Setelah individu-individu yang memiliki minat yang sama berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
  • Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
  • Menentukan kode etik profesi menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang yang harus di taati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
  • Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.


3. Pendekatan orientasi karakteristik

Orintasi ini melihat bahwa proses professional juga dapat di tinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan.

4. Pendekatan orientasi non-tradisional

Perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidanf ilmu tertentu di harapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi. 

Orientasi ini memandang perlunya di lakukan identifikasi elemen penting untuk profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan, sertifikasi profeional, dan sebagainya.

Dengan pendekatan-pendekatan yang di bahas di atas, dapat di simpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut di peroleh melalui suatu proses profesinal, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kea rah status professional yang di harapkan.